Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terduduk saat memperhatikan tanah kosong bekas rumah semipermanen miliknya yang dipasangi garis polisi, Sabtu (17/9/2022). (FANI FERDIANSYAH)

Senada dengan Camat Banyuresmi, Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang rumahnya dibongkar rentenir, berharap kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. 

Undang, pemilik rumah, mengatakan, meminjam uang kepada rentenir bukan menyelesaikan masalah, tapi malah menimbulkan persoalan yang sangat besar. "Jangan ada yang seperti saya pinjam ke rentenir. Saya korbannya," kata Undang. 

Undang dan keluarganya pun telah memasrahkan kasus tersebut untuk diproses hukum oleh pihak berwajib. "Diserahkan saja pada hukum yang berlaku," ujarnya.
 
Duduk perkara persoalan itu bermula dari istri Undang, Sutinah (58), yang meminjam uang pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan pada rentenir. 

Dalam perjalanannya, Sutinah dan Undang tak mampu membayar bunga sebesar Rp350.000 per bulan sejak Januari 2022 hingga September ini. Sehingga, utang pun kemudian membengkak menjadi Rp15 juta. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network