Kwitansi pembayaran uang Rp20,5 juta dalam bentuk tanah milik Undang. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Rumah panggung semipermanen milik Undang, warga Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, dirobohkan rentenir berinisial A. Penyebabnya, utang Rp1,3 juta membengkak menjadi Rp15 juta.

Komandan Koramil 1110 Banyuresmi Kapten Inf TNI Enjang Santana mengatakan, rumah itu dijual Entoh, kakak kandung Undang kepada rentenir karena nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan membengkak, yaitu mencapai Rp15 juta. Padahal semula, nilai utang pokok hanya Rp1,3 juta. 

"Entoh ini tidak tahu jika utang yang sebenarnya Rp1,3 juta. Dia hanya mendapat informasi bahwa hutang ke rentenir itu mencapai Rp15 juta. Begitu juga dengan Undang. Waktu lapor polisi tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta," kata Danramil 1110 Banyuresmi. 

Entoh, tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta. Hasil penjualan dipotong dengan pelunasan utang ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh kepada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh. 

"Kenapa Entoh menjual, karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," ujar Kapten Inf TNI Enjang Santana.  


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network