Rumah Undang yang dirobohkan rentenir ternyata dijual sepihak oleh kakaknya. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Rumah milik Undang (47), warga Kampung Haurseah RT 02/10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ternyata telah dijual sepihak kepada rentenir sebelum dirobohkan. Rumah semipermanen berukuran 7x5 meter persegi itu dijual oleh kakak dari Undang bernama Entoh, warga Cibogo Banyuresmi kepada rentenir berinisial A. 

Dari informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu, dengan nilai Rp20.500.000. 

Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu. Tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya, Sabtu (17/9/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network