(Kanan-kiri) plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wabup Ciamis Yana D Putra, hadir dalam peluncuran Rumah Restorative Justice di Aula Kejari Ciamis, Rabu (16/3/2022). (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan peraturan Jaksa Agung dan UU Nomor 15 tahun 2020 (bisa diselesaikan secara restoratif). Jadi, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum. Sebab, pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria (restorative justice) diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat," kata Kajari Ciamis.

Erny Veronica Maramba menyatakan, untuk kriteria khusus perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Tetapi, ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas (pelaku) bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga. Ada kriteria dan persyaratan ketat," ujar Erny Veronica Maramba.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network