(Kanan-kiri) plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wabup Ciamis Yana D Putra, hadir dalam peluncuran Rumah Restorative Justice di Aula Kejari Ciamis, Rabu (16/3/2022). (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mendirikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan. Di Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Ciamis akan mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara untuk mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian.

Launching atau peluncuran Rumah Restorative Justice serentak di 30 kejari dan sembilan kejaksaan tinggi (kejati) se-Indonesia itu laksanakan Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Dalam acara peresmian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Rumah Restorative Justice selain bermakna universal atau tidak terbatas wilayah, juga bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif dengan jalan yang hakiki. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network