CIAMIS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mendirikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan. Di Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Ciamis akan mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara untuk mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian.
Launching atau peluncuran Rumah Restorative Justice serentak di 30 kejari dan sembilan kejaksaan tinggi (kejati) se-Indonesia itu laksanakan Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022).
Dalam acara peresmian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Rumah Restorative Justice selain bermakna universal atau tidak terbatas wilayah, juga bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif dengan jalan yang hakiki.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Ciamis kejaksaan negeri Rumah Restorative Justice restorative justice keadilan restoratif jaksa agung ST Burhanuddin ciamis kabupaten ciamis
Artikel Terkait