Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama para pelaku UMKM berdiskusi seusai makan malam bersama di Nara Park, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Teten menegaskan, pihaknya melakukan pendekatan market demand bagi para pelaku UMKM terkait penerapan kebijakan pemerintah itu. Terlebih, kata Teten, mengacu pada UU Cipta Kerja, setiap pelaku UMKM pun dapat mengagunkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak bank untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja.

"Di UU Cipta Kerja, untuk pembiayaan modal kerja ada SPK. SPK bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja, untuk mendukung 40 persen  penyerapan. Jadi, kita targeted market, (peluang) kita besar lah," kata Teten.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network