Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti. (FOTO: ADI HARYANTO)

Terkait sanksi berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor: sk.5953/menlhk-phlhk/ppsalhk/gkm.0/6/2023 tanggal 14 juni 2023// itu, Kang Emil mengaku telah menerima surat terkait sanksi dari KLHK. Pemprov Jabar telah berusaha maksimal dalam melakukan penanganan pencemaran air lindi di sekitar tempat pengolahan kompos TPA Sarimukti.

Menindaklanjuti sanksi itu, rencananya pembuangan sampah ke sarimukti dari empat wilayah yakni Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi itu akan dibatasi per 14 Agustus 2023.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network