Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti. (FOTO: ADI HARYANTO)

 BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengusut pencemaran air lindi TPA Sarimukti terhadap sumber air bersih warga. Jika terbukti terjadi kelalaian, pengelola TPA Sarimukti harus ditindak tegas. 

"Kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur pasti akan kami tindak tegas. Kami tidak pilih-pilih. Tapi pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Sanksinya bisa administrasi dan pemberhentian. Tapi itu harus dibuktikan lebih dulu," kata Gubernur Jabar.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyatakan, terkait  Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Pemenangnya adalah konsorsium dari Jepang. "Setelah itu, bismillah, ground breaking dalam sekian tahun dan mudah-mudahan permasalahan sampah bisa diatasi," ujar Kang Emil.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap Pemprov Jabar terkait pengelolaan TPA Sarimukti yang dinilai tidak baik. Sebab, air lindi TPA mencemari aliran Sungai Ciganas dan Cipanuan, Desa Sarimuktik, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network