BANDUNG BARAT, iNews.id - Pembuangan sampah dari empat daerah dari Bandung raya ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, bakal dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. Pembatasan ini sebagai imbas sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan buntut atas pencemaran lindi yang masuk ke Sungai ciganas dan Sungai Cipanauan.
Pencemaran itu sebelumnya terungkap oleh pengurus Masyarakat Peduli Tempat Pembuangan Akhir Darurat Sarimukti, Wahyu Darmawan, beberapa waktu yang lalu.
Akibat pencemaran limbah air lindi tersebut, kKementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi pembatasan pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung raya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait