Diketahui, sejak Ajay M Priatna terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Ngatiyana mengemban jabatan sebagai pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi. Selama 20 bulan, Ngatiyana mengemban jabatan sebagai plt.
Sementara itu, Ajay M Priatna telah resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbit seurat keputusan (SK) dari Kemendagri pada awal Juli 2022 lalu. DPRD Kota Cimahi menggelar rapat paripurna pengumuman.
Setelah itu berita acara paripurna penghentian tersebut akan digunakan untuk proses administrasi berikutnya, yakni mendapatkan SK pengangkatan Ngatiyana sebagai wali kota definitif. Usulan pengangkatan Wali Kota Cimahi definitif akan dikirimkan kembali ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Setelah itu nunggu lagi SK dari Mendagri, baru ketika SK pengangkatan Ngatiyana sebagai wali kota keluar maka dilakukan pelantikan oleh gubernur," ujar Zul, sapaan akrab Achmad Zulkarnain.
Editor : Agus Warsudi
wali kota cimahi Ngatiyana Ajay Muhammad Priatna kota cimahi pemkot cimahi gubernur ridwan kamil gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait