Para nakes dan non-nakes honorer saat unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Dalam Pasal 99 ayat 1 di PP Nomor 49 Tahun 2018 itu, kata Wakil Ketua FKHF Jabar, menyatakan tidak diperkenankan ada pegawai non-ASN di dalam institusi pemerintah daerah. Sedangkan, puskesmas dan RSUD banyak yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Sebesar 70-75 persen nakes dan non-nakes yang bekerja di puskesmas dan RSUD berstatus honorer. Sedangkan pemerintah pusat belum memberikan solusi konkret atas persoalan yang dialami honorer. 

Karena itu, tutur Wakil Ketua FKHF Jabar, nakes dan non-nakes honorer meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencarikan solusi agar mereka tetap bekerja dan mengabdi di fasyankes dengan upah layak.

"Kami ingin memperbaiki nasib, menjadi PPPK. Selama ini, kami nakes dan non-nakes honorer yang bekerja di fasilitas pemerintah tidak mendapat pengupahan yang layak di bawah UMR daerah masing masing," tutur Wakil Ketua FKHF Jabar Saeful Anwar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network