Dalam kesempatan itu, Kang Emil menegaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar mendukung kebijakan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19.
Diketahui, wilayah aglomerasi di Jabar meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Selain itu, aglomerasi juga berlaku di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok.
"Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja," tegasnya.
Menurutnya, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik ke Jabar, khususnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kurang lebih 400.000-an pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar," sebutnya.
Editor : Agus Warsudi
razia pemudik pemudik karantina pemudik karantina bagi pemudik gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik
Artikel Terkait