Sekjen Gerakan Nelayan Pantura (GNP) Robany menegaskan, FNB akan memberikan waktu kepada pemerintah selama satu bulan untuk merespon. "Apabila dalam waktu sebulan tidak ada respons dari pemerintah, maka seluruh nelayan se-Jawa akan turun ke Jakarta," kata Sekjen GNP.
Seusai pertemuan Kajidin membacakan pernyataan sikap yang memuat sejumlah poin tuntutan dan akan disampaikan KKP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di antaranya, Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021 terkait Indeks Tarif PNBP pasca produksi untuk ukuran kapal kurang dari 60 GT adalah 2 persen dan 3 persen untuk 60-100 GT.
Tolak perikanan terukur dengan sistem kuota, tolak masuknya kapal asing, dan eks-asing ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia serta penurunan tarif tambat labuh.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu nelayan indramayu ikan nelayan kapal nelayan kapal nelayan asing kelompok nelayan kesejahteraan nelayan kementerian kelautan dan perikanan (kkp) kementerian kelautan dan perikanan
Artikel Terkait