"Keberatan dirasakan oleh teman-teman nelayan, yakni pada indeks tarif pascaproduksi, terutama aturan PNBP 10 persen bagi pelaku usaha. Ini jelas sangat memberatkan kami. Belum lagi ada ancaman sanksi administrasi dan denda yang mempersempit peluang usaha kami untuk bertahan," kata Koordinator Umum FNB.
Kajidin menyatakan, aturan terkait PNBP belum diterapkan saja nelayan sudah merasa berat. Pasalnya, harga solar saat ini sudah mencapai Rp16.900 per liter. Sementara, harga ikan sendiri rata-rata hanya Rp16.000 per kilogram.
"Lebih mahal solar dari pada ikannya. Jelas (akibatnya) kami (pelaku usaha perikanan dan nelayan) tidak dapat apa-apa. Oleh karena itu, kami minta ada solar industri khusus untuk nelayan dengan harga maksimal Rp9.000 per liter," ujar Kajidin.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu nelayan indramayu ikan nelayan kapal nelayan kapal nelayan asing kelompok nelayan kesejahteraan nelayan kementerian kelautan dan perikanan (kkp) kementerian kelautan dan perikanan
Artikel Terkait