Diketahui, saat ini Kejati Jabar tengah fokus menangani kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik yayasan pondok pesantren (ponpes) Herry Wirawan (36). Setelah sidang digelar, tim JPU dari Kejati Jabar membongkar kekejian Herry Wirawan terhadap para santriwati.
Selain perbuatan cabul, terdakwa Herry Wirawan diduga menggunakan bantuan pemerintah untuk yayasan ponpes Madani Boarding Scool dan Manarul Huda Antapani untuk kepentingan pribadi. Bahkan ditemukan indikasi pelaku Herry Wirawan memanfaatkan bayi-bayi yang dilahirkan para korban untuk mengeruk donasi dari donatur.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan asusila kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak
Artikel Terkait