Ilustrasi korban pemerkosaan dan pencabulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, saat ini Kejati Jabar tengah fokus menangani kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik yayasan pondok pesantren (ponpes) Herry Wirawan (36). Setelah sidang digelar, tim JPU dari Kejati Jabar membongkar kekejian Herry Wirawan terhadap para santriwati.

Selain perbuatan cabul, terdakwa Herry Wirawan diduga menggunakan bantuan pemerintah untuk yayasan ponpes Madani Boarding Scool dan Manarul Huda Antapani untuk kepentingan pribadi. Bahkan ditemukan indikasi pelaku Herry Wirawan memanfaatkan bayi-bayi yang dilahirkan para korban untuk mengeruk donasi dari donatur.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network