Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka HZ (kaus biru). (FOTO: Humas Polda Jabar)

Setelah motor hasil curian dibawa keluar oleh pelaku IP. Kemudian didorong sampai kurang lebih melewati dua rumah. "Setelah itu, motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur oleh kedua pelaku," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network