Setelah motor hasil curian dibawa keluar oleh pelaku IP. Kemudian didorong sampai kurang lebih melewati dua rumah. "Setelah itu, motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur oleh kedua pelaku," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pencuri motor pencuri motor ditangkap pengkauan pencuri motor Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung dayeuhkolot
Artikel Terkait