BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 202 pasangan remaja di Kabupaten Bandung, mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Soreang pada 2022. Rentang usia pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini pada 2022 lalu, antara 15 sampai 18 tahun.
Humas PA Soreang Samsul Zakaria mengatakan, tidak semua permohonan dispensasi menikah dini dikabulkan. Jumlah permohonan dispensasi menikah dini yang dikabulkan sepanjang 2022, sekitar 80 persen dari total 202 perkara.
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Seperti, alasan mendesak dan masing-masing wajib menghadirkan orang tua.
Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, otomatis permohonan ditolak. Persyaratan harus dipenuhi jangan sampai pasangan remaja yang baru menikah, tak lama kemudian datang mengajukan permohonan cerai.
"Jika ini (bercerai padahal baru menikah) terjadi, tentu kontra produktif dengan tujuan pernikahan. Dispensasi nikah dini diajukan oleh pasangan remaja di Kabupaten Bandung mayoritas berusia antara 15-18 tahun," kata Humas PA Soreang Samsul Zakaria ditemui di PA Soreang, Jalan Raya Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (18/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
hamil duluan pernikahan dini bahaya pernikahan dini menikah dini pasangan remaja menikah dispensasi menikah pengadilan agama Pengadilan Agama Bandung Pengadilan Agama Soreang kabupaten bandung
Artikel Terkait