BANDUNG, iNews.id - Ratusan gadis remaja di Kota Bandung meminta dispensasi menikah walau belum cukup umur sepanjang 2022. Penyebabnya, mereka telah hamil duluan akibat berpacaran melampaui batas.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.
"Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah," kata Kepala PA Kota Bandung kepada wartawan di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).
Ali Nurdin menyatakan, dibandingkan dengan data 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim PA Bandung, menurunan. Sepanjang 2021, jumlah dispensasi menikah sebanyak 193.
Sedangkan pada 2020 sebanyak 219 dispensasi. "Sedangkan pada 2023 ini, baru enam pengajuan permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim," ujar Asep M Ali Nurdin.
Editor : Agus Warsudi
menikah muda anak menikah anak di bawah umur di bawah umur gadis remaja kota bandung pengadilan agama Pengadilan Agama Bandung PA Kota Bandung
Artikel Terkait