Sebagian besar pemohon dispensasi menikah itu, tutur Kepala PA Bandung, remaja perempuan karena sudah hamil duluan. "Di atas 90 persen itu karena hamil duluan," tutur Kepala PA Bandung.
Faktor lain, kata Asep M Ali Nurdin, warga mengajukan dispensasi menikah karena terganjal perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Akibat perubahan itu, usia menikah bukan lagi 16 tahun, tetapi 19.
Asep M Ali Nurdin mengatakan, untuk mendapatkan dispensasi menikah walaupun belum cukup umur, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat. Antara lain bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, dan surat penolakan dari KUA.
Hakim di PA Bandung juga mengajukan syarat meminta bukti, pria calon suami telah memiliki penghasilan atau pekerjaan. Kalau yang belum cukup umur perempuan, calon suami wajib memiliki penghasilan.
"Begitu juga ketika yang laki-laki belum cukup umur. Apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan (oleh hakim PA Bandung)," ucap Asep M Ali Nurdin.
Editor : Agus Warsudi
menikah muda anak menikah anak di bawah umur di bawah umur gadis remaja kota bandung pengadilan agama Pengadilan Agama Bandung PA Kota Bandung
Artikel Terkait