Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka HZ (kaus biru). (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot meringkus HZ (28), tersangka pencuri motor yang beraksi di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dari tangan HZ, polisi mengamankan motor milik korban. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 dini hari. Korban baru mengetahui telah jadi korban pencurian pada pagi.

"Kejadian diketahui pagi hari. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan tidak terkunci. Motor milik korban diparkir di dalam garasi raib," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas merespons laporan itu. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, pelaku HZ berhasil ditangkap beserta barang bukti motor milik korban.

Pelaku HZ merupakan residivis dengan kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan pernah divonis hukuman 2 tahun pidana penjara. Tersangka HZ baru bebas dari penjara pada 2 November 2022.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network