"Jadi bapak dan ibu bisa langsung mengajukan melalui aplikasi tersebut, atau bisa meminta bantuan ke pemerintah Desa setempat untuk mengakses aplikasi tersebut, sehingga nanti bisa menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan bantuan yang ditujukan ke Pemprov Jawa Barat," kata Wakil Ketua DPRD Jabar.
Ineu Purwadewi Sundari menyatakan, perjalanan usulan mulai masuk SIPD sifatnya terbuka, siapapun bisa mengaksesnya asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ketika SIPD lolos, baru bisa menjadi prioritas dalam RKPD, ketika sudah masuk RKPD bisa dikawal oleh anggota dewan.
"Kenapa dikawal DPRD, karena gubernur berkewajiban meminta saran pendapat DPRD dalam hal ini badan anggaran untuk menggunakan RKPD. Apabila sudah masuk RKPD, masuk proses penganggaran selanjutnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saya akan perjuangkan apa yang menjadi aspirasi bapak dan ibu," ujar Ineu Purwadewi Sundari.
Editor : Agus Warsudi
dpd pdip DPD PDIP Jabar ketua dpd pdip fraksi pdip kader pdip pdip jabar reses masa reses legislator
Artikel Terkait