Sementara itu, Kepala Desa Sarimukti, Robana mengaku setuju jika TPA Sarimukti diperpanjang masa pakainya. Sedangkan untuk perluasan kawasannya menjadi 40 hektare itu harus dikaji dahulu, perluasannya ke arah mana. Jangan sampai perluasannya ke arah yang mendekati permukiman atau ke bagian depan.
"Kalau kami sih diperpanjang setuju-setuju saja, mengingat TPA Sarimukti sudah menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian warga di sini. Cuma kalau diperluas harus dikaji jangan sampai pencemaran air lindinya mencemari sumur warga dan sungai," tuturnya.
Seperti diketahui Menteri LHK mengeluarkan surat keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPA Sarimukti menjadi 40 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga 2025.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait