Dinas Lingkungan Hidup, KBB, belum menerima surat resmi terkait rencana perpanjangan dan perluasan TPA Sarimukti dari Kementerian LHK. (Foto: Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Anugrah mengaku belum mendapatkan surat tembusan resmi soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Surat yang dmaksud berkaitan dengan rencana perpanjangan penggunaan dan perluasan TPA Sarimukti hingga 2025.

"Kami belum dapat tembusan atau surat resmi soal perpanjangan masa penggunaan TPA Sarimukti," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Pihaknya belum bisa menentukan apakah setuju atau menolak dengan ketetapan dari SK Menteri LHK Nomor 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak dan Perluasan TPA Sarimukti menjadi 40 hektare oleh Kementerian LHK soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB, adalah TPA regional di bawah kewenangan BPSR Jabar, maka pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Pemprov Jabar. DLH masih akan menunggu surat resminya, sambil tetap mencari lokasi TPA alternatif sebagai antisipasi jika TPA Sarimukti berakhir kontraknya di 2023.

"Kita tetap mencari lahan alternatif jika TPA Sarimukti berakhir masa pakainya sesuai jadwal 2023. Kalaupun TPA Legok Nangka beroperasi KBB hanya dapat kuota pembuangan 75 ton sampah/hari, sementara sehari di KBB ada 150 ton sampah/hari, jadi tetap perlu TPA alternatif," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network