Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu memperlihatkan 90 adegan yang diperagakan dua tersangka di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews)

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini memicu amarah keluarga korban yang turut hadir. Tangis pecah ketika adegan pembunuhan anak-anak diperagakan. Seorang sepupu korban menuntut hukuman paling berat bagi para pelaku yang dinilai bertindak keji.

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menegaskan bahwa kejahatan dilakukan secara terencana, dan polisi memastikan proses hukum berjalan transparan hingga pelaku menerima hukuman setimpal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network