Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini memicu amarah keluarga korban yang turut hadir. Tangis pecah ketika adegan pembunuhan anak-anak diperagakan. Seorang sepupu korban menuntut hukuman paling berat bagi para pelaku yang dinilai bertindak keji.
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menegaskan bahwa kejahatan dilakukan secara terencana, dan polisi memastikan proses hukum berjalan transparan hingga pelaku menerima hukuman setimpal.
Editor : Donald Karouw
Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan satu keluarga Kabupaten Indramayu polres indramayu pembunuhan berencana inews tv
Artikel Terkait