Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB mengusulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pembatasan IUP dalam tambang batuan tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa PHK terhadap pekerja. Itu bisa jadi celah untuk uji materiil regulasi tersebut, karena mengacu kepada UU Cipta Kerja bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus menghindari adanya PHK," kata Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait