Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan kars Citatah, Cipatat, KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB mengusulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pembatasan IUP dalam tambang batuan tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa PHK terhadap pekerja. Itu bisa jadi celah untuk uji materiil regulasi tersebut, karena mengacu kepada UU Cipta Kerja bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus menghindari adanya PHK," kata Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network