Kasus arisan online bodong terbongkar di Kabupaten Garut. (Foto: Ilustrasi)

Ironisnya uang dari para korban tersebut digunakan tersangka untuk merenovasi rumah, berfoya-foya serta untuk gali lubang tutup lubang atas kebohongan yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang jumlahnya cukup fantastis. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan akan ada korban lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam 4 tahun penjara," ujar Deni.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network