"Seolah pelaku akan melaksanakan sholat di masjid. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di lokasi masjid berbeda," tutur Kapolsek Indihiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Cucu melakukan aksinya tidak sendiri. Diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi. Kerugian diperkirakan sekitar Rp816.000.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Indihiang," ucap Kompol Didik Rohim Hadi.
Editor : Agus Warsudi
Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya kotak amal kotak amal masjid maling kotak amal Membobol kotak amal pencuri kotak amal mencuri kotak amal pencuri kotak amal masjid
Artikel Terkait