Kakek SBL (lingkaran merah) tersangka pemerkosaan bocah laki-laki di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta lain terkait Samsul Bahri Lubis alias SBL (66), kakek asal Sumatera Utara (Sumut). Tersangka kasus pemerkosaan bocah laki-laki ini ternyata residivis kasus narkoba di Kota Medan.

Selain itu, kakek SBL juga mengku pernah memperkosa 5 bocah laki-laki di Medan. Dia merupakan predator seks bocah laki-laki. Jadi total korban kebiadaban kakek SBL sebanyak enam bocah.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan kakek bejat SBL sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kakek SBL terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network