Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus asusila yang dilakukan tersangka SBL. Untuk melengkapi berkas penyidikan penyidik kembali memeriksa pelaku, korban bocah berusia 5 tahun yang baru sekolah di taman kanak-kanak (TK), dan orang tuanya.
"Terkait perkembangan kasus pemerkosaan bocah laki-laki yang dilakukan tersangka SBL ini, penyidik mendapati fakta baru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka SBL merupakan residivis kasus narkoba di Kota Medan," kata AKP Agung Tri Poerbowo, Sabtu (12/3/2022).
Selain itu, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, pelaku SBL juga mengaku pernah memperkosa lima bocah laki-laki di Medan. "Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka memiliki penyakit kelainan atau memang predator seks anak-anak atau bukan," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota predator seks predator seks anak
Artikel Terkait