JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung menjadi tulang punggung transportasi publik di kawasan Bandung Raya. Layanan ini dirancang memiliki waktu tunggu (headway) yang singkat dan terjadwal guna mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, BRT Cekungan Bandung akan beroperasi dengan headway maksimal tujuh menit pada jam sibuk dan 15 menit pada jam tidak sibuk. Menurutnya, kepastian waktu perjalanan menjadi faktor utama yang dibutuhkan masyarakat dalam memilih moda transportasi.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan transportasi umum yang nyaman, tetapi juga memiliki waktu perjalanan yang pasti. BRT dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Aan dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/7/2026).
Dia menjelaskan, selama ini salah satu kendala transportasi publik di Bandung Raya adalah belum adanya kepastian waktu tempuh. Untuk mengatasi persoalan tersebut, BRT akan didukung jalur khusus, sistem operasi yang terintegrasi, serta Intelligent Transportation System (ITS) guna menjaga ketepatan jadwal perjalanan.
Saat ini, pembangunan berbagai infrastruktur pendukung telah dimulai. Proyek tersebut meliputi pembangunan depo, halte, jalur khusus BRT, hingga penerapan sistem ITS yang memungkinkan armada dipantau dan diatur secara real time agar layanan lebih efisien dan andal.
Pengembangan BRT menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurai kemacetan di Bandung Raya. Berdasarkan kajian Kemenhub, kecepatan rata-rata kendaraan di kawasan tersebut hanya sekitar 18 kilometer per jam. Akibat kemacetan, pengguna jalan diperkirakan kehilangan waktu hingga 108 jam setiap tahun.
Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, kehadiran BRT juga diproyeksikan meningkatkan efisiensi perjalanan masyarakat. Analisis Bank Dunia menunjukkan layanan ini berpotensi memangkas rata-rata waktu tempuh sebesar 11 persen, dari sekitar 45 menit menjadi 40 menit.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait