SUBANG, iNews.id - Polisi mengamankan puntung rokok di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (56) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Hasil tes DNA puntung rokok itu milik Danu (21), keponakan korban Tuti.
Lilis (58) kakak dari almarhumah Tuti mengatakan, Danu merupakan keponakannya memang sering datang ke rumah korban. Tetapi kedatangan Danu tidak lain karena kepentingan pekerjaan.
Danu selama ini berkerja di yayasan milik keluarga korban tersebut. Karena itu Danu sering disuruh-suruh oleh Amelia, termasuk juga Yosef, suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amelia.
"Jadi Danu itu masih saudara, dia keponakan saya, anak kakak saya. Dia akrab dengan Amel dan Yoris. Sering disuruh-suruh Yoris bikin surat. Setahu saya, Danu datang (ke rumah korban) kalau dipanggil. Selain masih sodara juga kan, dia (Danu) juga kerja di yayasan," kata Lilis.
Tak hanya kerap berkunjung ke rumah Tuti, Danu juga sering pergi bersama Amalia. Selain itu dia sering mengantar Tuti juga Yosef. "Karena memang dia tidak punya kerjaan dan suka diberi uang oleh keluarga korban. Bahkan sering juga diajak rapat," ujar Lilis.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait