Aksi pendudukan trowongan kereta cepat dilakukan warga sebagai bentuk protes dan tuntutan ganti rugi atas kerusakan rumah yang terjadi akibat dampak pengerjaan proyek terowongan 2 kereta cepat.
Mereka menuntut pelaksana proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pemerintah memberikan ganti rugi rumah-rumah mereka yang rusak dan telah rata tanah.
Yeni, warga terdampak KCJB, 11 KK yang rumahnya rusak dan rata tanah akibat proyek KA cepat telah lelah tinggal di kontrakan selama tiga tahun tanpa ada kejelasan ganti rugi.
"Kami menuntut pelaksana proyek dan pemerintah segera mengganti rumah kami yang rusak imbas proyek kereta cepat, seperti yang dijanjikan sebelumnya. Seharusnya warga yang rumahnya terdampak sudah mendapatkan rumah Oktober 2021 lalu. Namun hingga kini belum juga terealisasi," kata Yeni.
Ketua RW Maman Rusmana mengatakan, warga terdampak mengancam menghentikan pekerjaan proyek dengan menutup akses terowongan jika ganti rugi tak juga terealisasi. "Bahkan mereka menginap di terowongan sampai tuntutan mereka dikabulkan," kata Maman Rusmana.
Editor : Agus Warsudi
proyek kereta cepat kereta cepat kereta cepat jakarta-bandung rangkaian kereta cepat kcjb proyek KCJB kcic pt kcic Kabupaten Purwakarta purwakarta
Artikel Terkait