PURWAKARTA, iNews.id - Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar hanya 5 menit di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (5/10/2022). Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, tidak hadir.
Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika, datang menggunakan mobil bernomor polisi T 1 RA ke PA Purwakarta sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi kakak kandungnya. Sedangkan Kang Dedi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Sudang digelar sekitar 09.00 WIB sebagai mana yang telah dijadwalkan. Kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu. Mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi, sebagai ketua majelis, dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya selitar 5 menit.
Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagai mana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.
Editor : Agus Warsudi
bupati purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta anne ratna mustika dedi mulyadi gugatan cerai digugat cerai pengadilan agama
Artikel Terkait