Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan. "Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Editor : Agus Warsudi
bupati purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta anne ratna mustika dedi mulyadi gugatan cerai digugat cerai pengadilan agama
Artikel Terkait