Satpol PP Kota Bandung menerapkan sanksi sosial kepada warga pelanggar prokes di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan banyak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di permukiman padat penduduk dan pasar. Sebagian besar warga yang terjaring razia, kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Hari ini, Jumat (27/11/2020), personel Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi penegakkan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dua kawasan, yakni Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan prokes. “Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang padat penduduk dan Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020).

Dia mengemukakan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar, diberikan sanksi denda administrasi masing-masing Rp50.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network