Satpol PP Kota Bandung menerapkan sanksi sosial kepada warga pelanggar prokes di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

“Denda administrasi yang diberikan, diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” ujarnya.

Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lain, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar. Ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” tutur Rasdian.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar. Namun lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun.

Dia mengimbau masyarakat terus mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network