Emak-emak menangis dalam sel tahanan PN Karawang saat bertemu terdakwa Kanthi Rahayu. (FOTO: NILAKUSUMA)

Menurut Eva Nur Fadhilah, kliennya hanya menjadi kambing hitam dari masalah rebutan lahan antara ahli waris dan pembeli. Apalagi kliennya tidak mendapat apa pun dari perkara tersebut dan mengeluarkan surat kematian karena  menjalankan tugas melayani masyarakat sebagai aparat desa. 

Seharusnya orang yang memberikan keterangan kematian dan memalsukan dokumen  yang diadili bukan Kanthi Rahayu. "Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian. Kami juga sudah tanyakan di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network