Razia di sejumlah tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Komanas Perlindungan Anak (KPA) mengendus kasus perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur marak terjadi di Karawang. Para korban dijual ke tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat plus.

Karena itu, KPA mendesak Polres Karawang mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di THM dan panti pijat tersebut.

"Polisi diminta tidak hanya fokus mengusut TPPO pekerja migran tapi juga THM dan panti pijak yang sudah menyebar di peloksok Karawang. Kasus TPPO THM diduga lebih marak seiring pesatnya pembangunan di Karawang," kata Komisioner KPA Wawan Wartawan.

Wawan menyatakan, THM dan panti pijat sangat menjamur di Karawang. Dia meyakini kasus TPPO di tempat hiburan malam banyak terjadi namun luput dari pengawasan. "Bukan rahasia lagi jika masih ada anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburang malam atau panti pijat. Pastinya itu dilakukan secara terselubung supaya tidang terbongkar. Itu tugas kepolisian yang harus mengusut dan menindaknya," ujar Wawan.

Menurut Wawan Wartawan, keberadaan Perpres Nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO harus di apresiasi sebebagi bentuk perhatuan pemerintah memberantas TPPO. TPPO bukan hanya dialami di kalangan pekerja migran tapi justru lebih banyak diduga terjadi di THM dan panti pijat. "Justru saya meyakini kalau TPPO di THM lebih banyak terjadi," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network