Wawan mengatakan dari pengamatan, potensi TPPO dari THM dan panti pijat diduga marak terjadi. Namun karena dilakukan secara terselubung, sehingga sulit untuk diungkap."Kepolisian bisa lebih mudah untuk membongkarnya, namun itupun perlu penanganan khusus," ucap dia.
Modus operandi kompolotan TPPO ini masuk ke desa-desa dan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran. Namun setelah korban bersedia, mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau bekerja dipanti pijat. Beberapa korban meski usianya masih muda atau dibawah 16 tahun namun karena pernah menikah maka sulit dijangkau hukum.
"Mereka berlindung dari aturan hukum buat anak dibawah umur tapi sudah pernah menikah. Modus seperti ini sudah sering digunakan sindikat TPPO'" ujar Wawan Wartawan.
Editor : Agus Warsudi
Komnas Perlindungan Anak tempat hiburan tempat hiburan malam panti pijat Kabupaten Karawang karawang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo polres karawang
Artikel Terkait