"Kebijakan itu dobel cover. Dulu kan kalau PSBB, satu kabupaten, (tapi) tngkat desa nggak maksimal, karena di desa belum terjadi (klaster). (Dalam PSBB) kita fokus kepada orang yang datang dari luar. Kalau sekarang, transmisinya sudah lokal, klaster nya sudah menyebar. Mau tidak mau semua kekuatan harus bergerak cepat," kata Eman.
"(Dalam) PSBM kita hantam dari tingkat desanya. Ketika PSBM, perangkat desa, satgas, masyarakat di sana jaga desanya, jangan sampai banyak keluar masuk. Di luar itu (desa dengan status PSBM), berlaku AKB," ujarnya.
Eman menuturkan, ketika ada salah satu warga yang terkonfirmasi positif, pihak desa dan kecamatan harus bekerja cepat. Ketika masuk kategori OTG, satgas kecamatan harus memantau kondisi yang bersangkutan.
"Semua kekuatan yang ada di tim pemerintah, camatnya, puksesmasnya harus memantau perkembangan selama isolasi itu. Tanpa itu, nggak akan berhasil," tutur Eman.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka Pemkab Majalengka majalengka Covid Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 PSBM
Artikel Terkait