MAJALENGKA, iNews.id - Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri selam 10 hari, akan mendapatkan tunjangan Rp45.000 per hari. Dana itu bisa digunakan pengidap Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan makan tiga kali sehari.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, Pemkab Majalengka menjamin kebutuhan makan warga yang terkonfirmasi positif Covid-9. Tunjangan itu diberikan selama pasien Covid-19 namun tanpa gejalan itu, menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di gedung yang disiapkan pemerintah.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah akan kami beri bantuan untuk makan tiga kali sehari Rp15.000. Jadi Rp45.000 setiap hari selama 10 hari," kata Karna, Jumat (11/12/2020).
Tunjangan serupa juga diberikan kepada mereka yang menjalani isolasi di SKB, tempat isolasi yang ditetapkan Pemkab Majalengka. Namun, bentuk tunjangan yang diberikan tidak sama dengan isolasi mandiri, yang diberi bantuan berupa uang tuni. "Yang isolasi di SKB, kami jamin makan dan segala macamnya," ujar Bupati.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka Pemkab Majalengka Anggaran covid-19 bantuan covid-19 COVID-19 dampak pandemi covid-19 Dampak Covid-19
Artikel Terkait