"Kedua pelaku (RTM dan PVT) sengaja membuat konten mesum tersebut dan dijual ke situs dewasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila dan diunggah di situs dewasa secara per tayangan (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas saat rilis di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Kombes Pol Erdi mengemukankan, mesim belum terikat resmi sebagai pasangan suami istri, RTM dan PVT tinggal satu atap di sebuah kos-kosan alias kumpul kebo di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. "Untuk laki-laki pekerjaannya driver online kemudian kekasihnya tidak bekerja," ujar Kombes Pol Erdi.
"Dari 26 unggahan video mesum di situs dewasa, total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," tutur Kabid Humas.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal Rp6 miliar.
Editor : Agus Warsudi
adegan mesum berbuat mesum mesum video mesum sebar video mesum kabupaten bogor ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait