AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi pikap nopol E 8068 KK.
Satu unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax pikap E 8548 KR, satu buah kunci roda, satu buah flasdish berisi rekaman CCTV, empat karung buku pelajaran, 13 unit tablet merek Zyrex ZT 216, serta 9 unit handphone.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun,” ucap AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
mapolres indramayu kapolres indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu korban pencurian aksi pencurian aksi pencuri kasus pencurian
Artikel Terkait