CR, tersangka pembobol 37 sekolah di Indramayu. Selama beraksi sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023, dia menggasak ribuan buku. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi pikap nopol E 8068 KK.

Satu unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax pikap E 8548 KR, satu buah kunci roda, satu buah flasdish berisi rekaman CCTV, empat karung buku pelajaran, 13 unit tablet merek Zyrex ZT 216, serta 9 unit handphone.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun,” ucap AKBP M Fahri Siregar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network