"Kondisi fisik anak masih sakit. Kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga trauma," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menyatakan, selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka AF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Kapolres Ciamis.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis Korban penyiksaan pelaku penyiksaan penyiksaan penyiksaan anak
Artikel Terkait