Kasus kekerasan anak terjadi di Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Pelaku AF, menganiaya anak tiri yang berusia 3 tahun. (Foto: iNews/Andi Ebha)

"Kondisi fisik anak masih sakit. Kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga trauma," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menyatakan, selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka AF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Kapolres Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network