"Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban. Motif pelaku menganiaya korban karena kesal," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menuturkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa itu telah lima kali menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan benda tumpul. Kepala korban dibenturkan di tembok dan disulut korek api.
Alasan pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita itu, tutur Kapolres, karena kesal kepada korban yang sering buang air kecil dan besar di celana. Saat ditanya, korban tidak menjawab.
"Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023). Kami mengamankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, dan sandal pelaku," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat penganiayaan itu, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, korban menderita sakit di beberapa bagian tubuh, dari kepala sampai kaki.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis Korban penyiksaan pelaku penyiksaan penyiksaan penyiksaan anak
Artikel Terkait