Kasus kekerasan anak terjadi di Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Pelaku AF, menganiaya anak tiri yang berusia 3 tahun. (Foto: iNews/Andi Ebha)

"Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban. Motif pelaku menganiaya korban karena kesal," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa itu telah lima kali menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan benda tumpul. Kepala korban dibenturkan di tembok dan disulut korek api.

Alasan pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita itu, tutur Kapolres, karena kesal kepada korban yang sering buang air kecil dan besar di celana. Saat ditanya, korban tidak menjawab.

"Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023). Kami mengamankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, dan sandal pelaku," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat penganiayaan itu, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, korban menderita sakit di beberapa bagian tubuh, dari kepala sampai kaki. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network