CIAMIS, iNews.id - AF (44), pria bejat yang tinggal di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi. Dia diduga menganiaya anak tiri yang baru berusia 3 tahun.
Penangkapan terhadap AF dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis setelah menerima laporan dari ibu korban.
"Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Korban adalah anak di bawah umur dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, penganiayaan terhadap korban berusia tiga tahun itu dilakukan pelaku AF sejak Desember 2022 hingga Februar 2023.
Pelaku dan ibu korban, merupakan pasangan yang baru menikah. Mereka tinggal di satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban kerap dianiaya ayah tirinya tersebut.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis Korban penyiksaan pelaku penyiksaan penyiksaan penyiksaan anak
Artikel Terkait