Kasus kekerasan anak terjadi di Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Pelaku AF, menganiaya anak tiri yang berusia 3 tahun. (Foto: iNews/Andi Ebha)

CIAMIS, iNews.id - AF (44), pria bejat yang tinggal di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi. Dia diduga menganiaya anak tiri yang baru berusia 3 tahun. 

Penangkapan terhadap AF dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis setelah menerima laporan dari ibu korban.

"Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Korban adalah anak di bawah umur dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, penganiayaan terhadap korban berusia tiga tahun itu dilakukan pelaku AF sejak Desember 2022 hingga Februar 2023.

Pelaku dan ibu korban, merupakan pasangan yang baru menikah. Mereka tinggal di satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban kerap dianiaya ayah tirinya tersebut.

"Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban. Motif pelaku menganiaya korban karena kesal," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa itu telah lima kali menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan benda tumpul. Kepala korban dibenturkan di tembok dan disulut korek api.

Alasan pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita itu, tutur Kapolres, karena kesal kepada korban yang sering buang air kecil dan besar di celana. Saat ditanya, korban tidak menjawab.

"Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023). Kami mengamankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, dan sandal pelaku," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat penganiayaan itu, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, korban menderita sakit di beberapa bagian tubuh, dari kepala sampai kaki. 

"Kondisi fisik anak masih sakit. Kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga trauma," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menyatakan, selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka AF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Kapolres Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network