Satu keping emas Antam 10 gram, dua handphone Asus dan Vivo, tiga rekening ATM BCA dan buku rekening. "Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp52 juta yang belum terpakai," kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Shilton dan Nina dijerat Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUH-Pidana jo 56 KUH-Pidana dengan diancam penjara paling lama 6 tahun.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kasus pencurian aksi pencurian pencurian pelaku pencurian pengusaha pengusaha kaya kota bandung
Artikel Terkait