Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka Shilton. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Peristiwa pencurian terjadi sejak Januari hingga Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Ruly di Jalan Ujungberung Indah Blok 17 Nomor 1 RT 005/011, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung

"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku, Shilton Ardiles dan yang turut membantu Nina Nur Firdaus," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (5/3/2021).

Tersangka Shilton Ardiles 35 merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112 RT 03/05, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Nina Nur Firdaus, warga Kompleks PU Blok B Nomor 115 RT 07/08, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. 

"Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban," ujar AKBP Adanan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menghadirkan tersangka pencurian Shilton dan Nina saat ekspos kasus di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network