Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka Shilton. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Shilton Ardiles Situmorang alias Shilton (36) dan Nina Nur Firdaus (35) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di rumah seorang pengusaha. Shilton, pelaku utama, mencuri ratusan gram emas dan uang tunai Rp450 juta.

Sedangkan Nina Nur Firdaus, yang merupakan rekan kerja tersangka Shilton, ditangkap karena berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi. 

Nina juga mendapatkan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, tersangka Nina tak melaporkan meski tahu tindak kejahatan yang dilakukan pelaku Shilton.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan korban Ruly bahwa telah mengalami pencurian.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network